Undang-undang-penciptaan-lapangan-kerja-sudah-ditandatangani,-Lapas-Ma'arif-NU-masih-mempelajari-pasal-pendidikan-di-dalamnya

Rate this post

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan pihaknya akan memantau dan memastikan kewajiban pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 untuk menciptakan lapangan kerja terkait pasal yang memicu protes dari para pegiat pendidikan.

Sedangkan Pasal 65 merupakan pasal yang mengawali protes. Pasal ini termasuk dalam Pasal 12 yang mengatur tentang pendidikan dan kebudayaan.

Undang-undang-penciptaan-lapangan-kerja-sudah-ditandatangani,-Lapas-Ma'arif-NU-masih-mempelajari-pasal-pendidikan-di-dalamnya

Pasal 65 (1) berbunyi: “Pelaksanaan perizinan di bidang pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”

Dalam UU Cipta Kerja, izin usaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku ekonomi untuk mendirikan dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Pengertian ini terdapat dalam Pasal 1.

Baca juga: Pasal Pendidikan dalam UU Cipta Kerja, Komisi X: Lepas, Tapi Ekor Tetap Bertahan

Komisi X meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja, sesuai dengan pembahasan yang dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan ke dalam email Anda.
email pendaftaran

“Karena undang-undang ini sudah berlaku, kemungkinan besar kita akan mengawal PP

tersebut agar tidak meluas dan intinya sejalan dengan apa yang dibahas di DPR,” kata Syaiful Huda saat dihubungi Kompas. com dihubungi pada Selasa (11/3/2020).

Huda mengatakan Komisi X akan memastikan pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja hanya berlaku untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dia akan memastikan bahwa masalah penerimaan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja hanya berlaku untuk universitas dan sekolah dengan kredibilitas nasional dan internasional yang tinggi dan hanya berlaku di wilayah tertentu.

Meski demikian, Huda mendesak para pegiat pendidikan yang memprotes pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja

untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Atas nama Komisi X, saya mengusulkan (pegiat pendidikan) untuk menggunakan hak konstitusionalnya melalui uji materi di MK,” kata Huda.

LIHAT JUGA :

https://www.stainpamekasan.ac.id/kelebihan-dan-kekurangan-gb-whatsapp/
https://www.iain-antasari.ac.id/fitur-gb-whatsapp-dan-cara-instalasinya/
https://www.iaincirebon.ac.id/review-gb-whatsapp-dan-fitur-yang-dimilikinya/
https://www.ikippgrismg.ac.id/gb-whatsapp-aplikasi-unggulan-untuk-bisnis-dan-komunikasi/
https://www.stain-pekalongan.ac.id/mengenal-fitur-fitur-unggulan-di-aplikasi-gb-whatsapp/
https://www.stainpurwokerto.ac.id/kenali-jenis-jenis-aplikasi-gb-whatsapp-dan-kelebihannya/
https://www.stainsalatiga.ac.id/elebihan-gb-whatsapp/
https://www.stikeskusumahusada.ac.id/cara-download-aplikasi-gb-whatsapp-dengan-mudah/
https://www.stisitelkom.ac.id/perbedaan-whatsapp-original-dengan-gb-whatsapp/
https://www.sunan-ampel.ac.id/gb-whatsapp-apk/
https://www.sttd.ac.id/app-gb-whatsapp/
https://formulasi.or.id/update-gb-whatsapp-2022-tips-aman-penggunaan-tanpa-banned/
https://www.congendiamedan.or.id/aplikasi-gb-whatsapp-2022-bisa-dua-akun-dalam-satu-perangkat/
https://www.muralinggau.ac.id/app-gb-whatsapp-2022-apa-bedanya-dengan-whatsapp-biasa/
https://www.ikipbudiutomo.ac.id/kelebihan-fitur-gb-whatsapp-versi-terbaru-2022/
https://www.stpp-bogor.ac.id/update-fitur-fitur-unggulan-app-gb-whatsapp-versi-2022/
https://www.erinjani.id/fitu-fitur-unggulan-yang-ada-di-aplikasi-gb-whatsapp/
https://www.delon.id/perbedaan-antara-whatsapp-gb-dengan-whatsapp-original/