Sistem-budidaya-definisi-latar-belakang-contoh-poster

Rate this post

Pahami sistem budidayanya
Acara Baca Cepat

Apa yang dimaksud dengan kultivasi wajib? Secara sederhana, penanaman wajib (Cultuurstelsel) adalah sistem atau peraturan yang diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk memungkinkan penduduk menanam tanaman tertentu yang sangat laku di pasar internasional, dan hasil panennya kepada pemerintah kolonial Belanda melalui mediasi Orang yang berwenang dalam lingkup lokal.

Sistem-budidaya-definisi-latar-belakang-contoh-poster

Selama periode sistem tanam paksa ini, warga harus bercocok tanam berbagai tanaman, antara lain tebu, kopi, teh, dan nila, karena tanaman ini memiliki nilai jual yang sangat tinggi, terutama di pasar Eropa. Selain itu, sistem ini juga mengatur sistem pajak properti yang harus dibayarkan dalam bentuk hasil panen warga setempat. Sistem ini merupakan gabungan antara sistem VOC yang diterapkan di Jawa Barat dan sistem pajak properti. Sistem ini merupakan hasil kebijakan Van den Bosch, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Latar Belakang Budidaya Paksa

Beberapa hal yang melatarbelakangi diperkenalkannya sistem tanam paksa di Indonesia, antara lain sebagai berikut:

Dimana anggaran belanja waktu itu di Belanda menunjukkan defisit akibat Perang Kemerdekaan Belgia dan Perang Diponegoro yang menghabiskan banyak biaya.
Di mana suasana pemerintahan berlaku di Jawa antara tahun 1816 dan 1830, banyak yang tidak dapat menghasilkan keuntungan atau pundi-pundi untuk tanah air.
Dimana perdagangan dan pelayaran Belanda melalui N.H.M., didirikan pada tahun 1824. (Nederlansche Hwendels Maatschappij) mengalami kemunduran. Perusahaan ini mengurus perdagangan, pembuatan kapal dan memberikan pinjaman kepada pihak lain dengan maksud membangun kembali perekonomian Belanda.

Persyaratan dasar untuk sistem budidaya

Ketentuan pokok sistem tanam paksa di Indonesia diatur dalam Staatsblad No. 22 tahun 1834. Ketentuan tersebut berbunyi:

Warga diwajibkan menanami seperlima lahannya dengan tanaman yang disyaratkan pemerintah.
Tanah tersebut dibebaskan dari klaim pajak properti.
Tanah diolah selama seperlima tahun (66 hari setahun).
Semua risiko penanaman ditanggung pemerintah.
Produk dari fasilitas yang dibutuhkan ini harus diangkut sendiri ke pabrik dan mendapat kompensasi dari pemerintah.
Pemerintah akan sepenuhnya mengganti kelebihan dari pengembalian yang diminta.
Waktu menanam tanaman wajib ini tidak boleh lebih lama dari pada menanam padi.
Mereka yang tidak memiliki tanah harus bekerja di perkebunan negara selama lebih dari 60 hari.

Penerapan sistem budidaya

Sistem wajib kultivasi tidak terlalu memberatkan, namun implementasinya sangat membuat stress dan stress bagi orang-orang. Adanya persentase budaya dalam kaitannya dengan upah yang diberikan kepada penguasa lokal berdasarkan besarnya pembayaran ternyata menjadi beban penduduk. Guna menaikkan gaji yang diterima, penguasa setempat berusaha menambah uang jaminan, yang berujung pada penggelapan penyimpangan seperti berikut:

Lahan yang disediakan lebih dari 1/5, yaitu 1/3 bahkan 1/2, ada yang utuh karena seluruh desa dianggap subur untuk tanaman wajib.
Gagal panen menjadi tanggung jawab petani.
Pekerjaan yang harus dibayar oleh pemerintah tidak dibayar.
Waktu yang dibutuhkan melebihi waktu yang dibutuhkan untuk menanam padi.
Bekerja di perkebunan atau pabrik lebih sulit dari pada bekerja di sawah.
Surplus harus dikembalikan ke petani, tetapi belum dikembalikan

Tujuan Kultivasi Paksa

Sistem penanaman wajib ditujukan untuk pendapatan tinggi dan diperlukan untuk menanam tanaman yang dijual dan dibutuhkan di pasar Eropa. Contohnya adalah kopi, teh, tebu, nila, kayu manis, dan kapas.
Contoh Penyimpangan dalam Tanam Paksa di Indonesia

Banyak sekali penyimpangan yang muncul dalam kultivasi paksa yang menjadi beban bagi manusia. Contoh penyimpangan yang terjadi saat menerapkan sistem wajib budidaya ini adalah:

Dalam praktiknya, area yang digunakan untuk penanaman wajib lebih dari seperlima hingga setengahnya.
Ternyata lahan pertanian yang ditetapkan pemerintah tersebut masih kena pajak.
Tanah yang dipilih pada umumnya adalah tanah yang subur sedangkan yang tidak subur untuk digunakan manusia.
Jam kerja melebihi target waktu, sehingga jam kerja yang didukung masyarakat

 

 

 

LIHAT JUGA:

 

https://konveksipekanbaru.co.id/
https://cialis.id/
https://forbeslux.co.id/
https://furnituremebeljepara.co.id/
https://ppidkabbekasi.id/
https://obatpenyakitherpes.id/
https://obatsipilisampuh.id/
https://obatwasirambeien.id/
https://obatkuatpria.id/
https://obatpenggemukbadan.id/