Definisi-keadilan-definisi-jenis-makna-dan-dasar

Rate this post

Definisi keadilan
Buka baca cepat

Keadilan mengetahui bahwa akar kata “adil” berasal dari bahasa Arab yang artinya berada di tengah, jujur, jujur ​​dan ikhlas. Dalam terminologi yang adil, berarti sikap yang bebas dari diskriminasi dan ketidakjujuran. Jadi orang benar adalah orang yang memenuhi standar hukum. Baik hukum agama dan hukum positif (hukum konstitusional) dan hukum sosial (hukum adat) berlaku. Dalam Alquran kata “adil” disebut juga Qisth (Surat Al Hujurat 49: 9).

Definisi-keadilan-definisi-jenis-makna-dan-dasar

Jadi orang benar selalu tidak memihak, sikap tidak memihak selain kebenaran. Jangan memihak karena persahabatan, persamaan ras, kebangsaan atau agama (pandangan dunia).

Penyelarasan yang didasarkan pada faktor-faktor yang tidak berdasarkan kebenaran dalam Alquran digambarkan sebagai tidak bermoral atau setelah Hawanafsu dan dilarang keras (Surat An-Nisa’4: 135). Tuhan sangat jelas menyatakan bahwa kebencian terhadap suatu kelompok / kelompok atau individu tidak boleh menjadi kekuatan pendorong untuk bertindak tidak adil (Surat Al Maida 5: 8).
Baca selengkapnya: Sinopsisnya

Pengertian keadilan menurut para ahli

Menurut para ahli, definisi keadilan yang terdiri dari:
1. Aristoteles

Menurut Aristoteles, keadilan adalah tindakan yang, antara memberi terlalu banyak dan apa yang dapat diartikan, adalah memberikan sesuatu kepada semua orang yang setuju dengan haknya.
2. Frans Magnis Suseno

Menurut Frans Magnis, Suseno menyatakan bahwa keadilan merupakan suatu kondisi antara masyarakat yang diperlakukan sama sesuai hak dan kewajibannya masing-masing.

3. Thomas Hubbes

Menurut Thomas Hubbes, keadilan merupakan tindakan yang dianggap adil bila berdasarkan kesepakatan yang disepakati.
4. Plato

Menurut Plato, ditemukan bahwa keadilan berada di luar kemampuan orang biasa, dimana keadilan tersebut hanya ada di dalam hukum dan juga di dalam hukum para ahli.

5. W. J. S. Poerwadarminto

Menurut W.J.S Poerwadarminto, keadilan tidak sepihak artinya seimbang dan tidak menyesuaikan diri secara semena-mena.
6. Notonegoro

Menurut Notonegoro, keadilan merupakan kondisi yang dianggap adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jenis Keadilan

Ada beberapa jenis keadilan yang terdiri dari:

Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa)

Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberi setiap orang bagian darinya dan mendukung objek tertentu yang menjadi hak seseorang. Keadilan komutatif dalam kaitannya dengan hubungan antar individu / antar individu. Ditekankan di sini bahwa kinerja sama dengan pertimbangan.

Keadilan distributif (Iustitia Distributiva)

Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan hak kepada semua orang, masalahnya adalah hak individu, sedangkan pertanyaan tentang kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkaitan dengan hubungan antara individu dan masyarakat / negara.

Prinsip kesetaraan / keadilan tidak ditekankan di sini (kinerja adalah pertimbangan). Sebaliknya, prinsip proporsionalitas atau proporsionalitas berdasarkan keterampilan, layanan atau kebutuhan lebih ditekankan. Jenis keadilan ini berkaitan dengan objek sosial seperti posisi, properti, kehormatan, kebebasan, dan hak.
Baca selengkapnya

Keadilan Hukum (Legalis Iustitia)

Keadilan hukum adalah keadilan berdasarkan hukum. Subjek keadilan hukum adalah ketertiban sosial. Tatanan komunitas dilindungi oleh hukum. Tujuan keadilan hukum adalah untuk mencapai kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan hukum tercapai ketika warga negara menerapkan hukum, dan aparat juga setia menegakkan hukum.

BACA JUGA :